Pendaftaran Pengiriman Barang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa KTP asli
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa KTP asli dan fotocopy KTP.
  2. Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran pengiriman barang diloket.
  3. Isi formulir pendaftaran pengiriman barang ditempat yang telah disediakan lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas loket pendaftaran pengiriman barang akan memasukkan data dan foto anda secara digital.
  5. Petugas Pemeriksaan pengiriman barang memeriksa barang bawaan pengunjung dengan disaksikan oleh pengguna layanan.ika tidak ditemukannya barang terlarang maka pengunjung telah selesai melakukan pengiriman dan dapat meningalkan area pelayanan.

1 Menit Mengambil Nomor antrian dan mengisi formulir pendaftaran,1 menit mendaftar dan Menunjukan KTP asli serta menyerahkan fc KTP,2 Menit Menyerahkan dan Pemeriksaan barang bawaan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman Barang Warga Binaan Pemasyarakatan

Pengaduan terkait dengan pelayanan pendaftaran paket barang untuk warga binaan dapat disampaikan melalui nomor 08113116427

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pengiriman Barang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan"