Layanan Integrasi dan Asimilasi Rumah

  1. WBP sudah menjalani 2/3 masa pidananya
  2. WBP tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
  3. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya
  2. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
  3. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Layanan ini dilaksanakan setiap hari bagi Warga Binaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi dan Asimilasi Rumah

Penanganan Pengaduan bisa melalui seksi terkait, nomor layanan pengaduan dan melalui aplikasi E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi dan Asimilasi Rumah"