Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran.
Tarif Paspor Biasa 48 halaman yaitu sebesar Rp. 350.000,-
Tarif Elektronik Paspor 48 halaman yaitu sebesar Rp. 650.000,-
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Jl Raya Juanda KM 3-4 Sedati Sidoarjo Jawa Timur.
Telepon : (031) 8690534
Whatsapp : 081330442586
Twitter : @kanim_surabaya
Instagram : @imi_surabaya
Facebook : /kanimsurabaya
Email : imigrasi.surabaya.58a@gmail.com
Email : kanim.surabaya@imigrasi.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store