Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Fotocopy KTP
  4. Akta Perusahaan (Jika Perusahaan)

  1. Sekretaris TKPRD menerima dan mendisposisi permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang dari permohonan
  2. Anggota Sekretariat TKPRD memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas lengkap akan disusun Nota Dinas Telaahan Awal
  3. Sekretaris TKPRD menerima dan menandatangani Nota Dinas Telahaan Awal yang akan disampaikan kepada ketua TKPRD
  4. Ketua TKPRD menerima dan mendisposisi Nota Telahaan Awal kepada Sekretariat TKPRD jika tidak berdampak luas dan sederhana, tapi jika berdampak luas dan dinilai kompleks akan dilakukan pembahasan oleh Pokja TKPRD
  5. Jika kompleks berdampak luas, maka Pokja TKPRD melakukan pembahasan, survey lapangan dan melakukan pembahasan lanjutan jika diperlakukan
  6. Jika sederhana dan tidak berdampak luas, maka anggota Sekretariat TKPRD membuat konsep Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
  7. Sekretaris TKPRD menerima, memeriksa dan memaraf Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
  8. Ketua TKPRD menandatangani Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
  9. Menyampaikan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang kepada pemohon dan OPD terkait

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang"