Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pelayanan penanganan darurat kejadian bencana)

  1. Memberikan informasi dasar kejadian bencana (Jenis Bencana, Tempat / Lokasi, Waktu, Foto kejadian / dampak kejadian)
  2. Informasi dasar kejadian dapat dikirim melalui media sosial Pusdalops PB Kabupaten Sambas di BPBD Kabupaten Sambas

  1. Pemohon / pelapor memberikan informasi dasar kejadian bencana (Jenis Bencana, Tempat / Lokasi, Waktu, Foto kejadian / dampak kejadian)
  2. Tim Pusdalops dan TRC BPBD Kabupaten Sambas melakukan verifikasi kebenaran laporan kejadian
  3. Jika laporan telah diverifikasi benar, maka Pusdalops dan TRC melaporkan kepada perwira piket / Kasi / Kalaksa untuk meminta arahan selanjutnya guna kaji cepat di lapangan dan penanganan darurat jika diperlukan
  4. Melaksanakan kaji cepat dan atau penanganan darurat kejadian bencana serta upaya evakuasi jika diperlukan
  5. Setelah kaji cepat dan atau penanganan selesai, Pusdalops melaporkan kepada perwira piket / Kasi / Kalaksa hasil kaji cepat, hasil penanganan, kondisi terkini, dan melakukan Pengarsipan laporan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penanganan Darurat Kejadian Bencana

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, yang dikirimkan secara langsung ke Kantor BPBD, E-mail : bpbdsambas@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pelayanan penanganan darurat kejadian bencana)"