1 hari setelah surat diterima, memberikan konfirmasi kepada pemohon tentang bisa atau tidak memberikan pelayanan informasi rawan bencana / narasumber / sosialisasi / edukasi penanggulangan bencana sesuai ajuan pemohon.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Nara Sumber
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, yang dikirimkan secara langsung ke Kantor BPBD, E-mail : bpbdsambas@yahoo.com.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store