Pelayanan Informasi Rawan Bencana (pelayanan narasumber / sosialisasi / edukasi penanggulangan bencana)

  1. Surat Permohonan Narasumber / Sosialisasi / Edukasi Bencana ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD.
  2. Datang Langsung ke Kantor BPBD / Mengirimkan melalui jasa pengiriman surat.

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan Narasumber / Sosialisasi / Edukasi Bencana ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD.
  2. Menyerahkan surat permohonan secara langsung kepada BPBD atau melalui jasa pengiriman surat.
  3. Kepala Pelaksana BPBD memberikan persetujuan dan disposisi kepada pejabat yang ditunjuk.
  4. Pejabat / staf yang ditunjuk memberikan konfirmasi kepada pemohon.
  5. Pejabat / staf yang ditunjuk mempersiapkan bahan materi yang akan digunakan.
  6. Pejabat / staf yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi rawan bencana / narasumber / sosialisasi / edukasi penanggulangan bencana.

1 hari setelah surat diterima, memberikan konfirmasi kepada pemohon tentang bisa atau tidak memberikan pelayanan informasi rawan bencana / narasumber / sosialisasi / edukasi penanggulangan bencana sesuai ajuan pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Nara Sumber

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, yang dikirimkan secara langsung ke Kantor BPBD, E-mail : bpbdsambas@yahoo.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Rawan Bencana (pelayanan narasumber / sosialisasi / edukasi penanggulangan bencana)"