Pelayanan Bedah Sentral

  1. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya
  2. Pasien BPJS/JKN/KIS : Fotocopy KK, KTP dan Rujukan dari Puskesmas
  3. Pasien Jamkesda : Fotocopy KK, KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Petugas rawat inap melakukan assessment pada pasien.
  2. Perawat rawat inap melakukan operan pasien pada petugas Kamar Operasi.
  3. Pasien yang sudah selesai operasi dilakukan monitoring dan scoring di ruang pemulihan.
  4. Perawat kamar operasi menghubungi perawat di ruang rawat inap menyampaikan bahwa pasien sudah diperbolehkan pindah dari ruang pemulihan dan sudah siap untuk dijemput.
  5. Perawat rawat inap menjemput pasien dan melakukan serah terima pasien
  6. Perawat ruang pemulihan melakukan operan mengenai tindakan operasi yang sudah dilakukan, program perawatan dan terapi yang sudah dilakukanatau rencana selanjutnya. Semua hasil pemeriksaan baik Radiologi ataupun Laboratorium juga diserahkan ke perawat rawat inap.

Waktu tunggu untuk operasi elektif maksimal 2 hari

Pasien umum : Sesuai Perda

Pasien BPJS/JKN/KIS : Sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

Operasi Elektif

TIM Pengaduan/Saran

Kontak Person : 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"