Pelayanan Pembatalan atas SPPT PBB

  1. Surat Permohonan Pelayanan (sesuai pelayanan yang diminta)
  2. SPPT PBB Asli beserta fotocopynya
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Fotocopy sertifikat atau bukti kepemilikan/akta jual beli/pemanfaatan tanah & IMB
  5. Bukti Pembayaran PBB 5 tahun terakhir dan fotocopynya
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon dengan membawa persyaratan mendaftar di loket PBB stand BPPKAD di Mall Pelayanan Publik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pembatalan SPPT PBB

BPPKAD Kota Probolinggo Jalan Panglima No. 19 Telp. (0335) 420648 Fax (0335) 428288 Cq. Bagian PBB dan BPHTB info pelayanan (0335) 425252 

Email : pbbbphtb_kotaprobolinggo@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

view probolinggo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan atas SPPT PBB"