Layanan Percepatan Paspor

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan
  5. Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
  7. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia, melampirkan buku nikah atau akta perkawinan orangtua
  8. Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, melampirkan surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru secara langsung (walk-in)
  2. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas serta mengisi formulir di meja informasi
  3. Pemohon menyerahkan berkas dan formulir ke petugas Customer Service untuk mendapatkan nomor antrian Layanan Percepatan Paspor
  4. Pemohon akan dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Input data & pindai berkas oleh petugas serta pengambilan biometrik dan wawancara
  6. Pemohon mendapatkan Lembar Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya dilakukan pembayaran melalui POS atau Bank Persepsi
  7. Pada hari yang sama setelah pembayaran Paspor dapat diambil atau dikirim melalui POS

Paspor selesai pada hari yang sama

Paspor Biasa Rp 1.350.000,-

atau

Paspor Biasa elektronik Rp 1.650.000,-

Paspor biasa (paspor non eletronik dan paspor elektronik)

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Percepatan Paspor"