Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Jaminan Layanan (Asli)
  3. Kartu Keluarga (Asli)
  4. Menunjukkan Surat Rujukan Online dari Puskesmas

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran /TPPRJ
  2. Pasien menungu giliran sesuai poliklinik yang dituju
  3. Pasien dilayani ; • Anamnesis • PemeriksaanFisik • Tindakan(Ya/Tidak) • Pemeriksaan penunjang (Ya/Tidak) • Diagnosis • Terapi
  4. Pengambilan obat oleh pasien / keluarga pasien
  5. Pasien Pulang / Rawat Jalan
  6. Di Rawat Inap
  7. Dirujuk

Sesuai jenis penyakit / kasus

Tidak dipungut biaya

PASIEN RAWAT JALAN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"