Pembuatan Sub Domain SKPK

  1. Surat Permohonan

  1. Kasubbag Umum dan Kepeg. menerima permohonan Sub Domain dan mengagendakan ke Kadis
  2. Kepala dinas Mendisposisikan Kepada Bidang Tik E-Government
  3. Kepala Bidang Tik E-Government.menerima Surat Disposisi, dan di pelajari serta verivikasi penamaan Subdomain
  4. Kasi Membuatkan Sub Domain SKPK

19 Hari

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SUB DOMAIN SKPK

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Sub Domain SKPK"