Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat

  1. SK CPNS
  2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK 100%
  4. SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Karpeg
  6. Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin

  1. Pemohon memberikan berkas Usulan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa buku kontrol Kenaikan Pangkat dan memeriksa Syarat yang diajukan oleh Pemohon , Kemudian Kasubbag Umum dan Kepegawaian meneruskan kepada operator untuk dibuatkan Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan Kenaikan Pangkat
  3. Kemudian Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengoreksi Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan Kenaikan Pangkat dan diteruskan kepada Sekretaris untuk Memaraf Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan Kenaikan Pangkat
  4. Kemudian setelah Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan Kenaikan Pangkat diparaf oleh Sekretaris lalu ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Kemudian diberi nomor dan distempel oleh bagian Umum dan Kepegawaian
  5. Dan Mengantar Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan ke BKPSDM Kab.Bireuen

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Usulan Kenaikan Pangkat Ke BKPSDM

Datang  Langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian ( jalan Medan - B. Aceh Km. 210 Blang Bladeh ) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

Via telepon no Telp (0644)-22389 / Via Email : diskominfo.Bireuen.@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat"