Izin Gangguan (HO)

  1. Permohonan Memiliki HO
  2. Pas Photo 3 X 4 sebanyak 7 lembar
  3. Foto Copy Surat Kepemikan Tanah
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum
  6. NPWP
  7. Skema Lokasi usaha disahkan oleh keuchik setempat
  8. Surat pernyataan persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik tanah /bangunan apabila usaha bukan milik sendiri
  9. Surat keterangantidak keberatan dari warga (tetangga) yang berdiam di sekitar tempat usaha
  10. Surat keterangan berdomisili dari keuchiek setempat
  11. Dokumen Analisis Dampak lingkungan (SPPL)

  1. pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas Lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan
  5. Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk di agenda, paraf kasi, sekcam dan ditandatangani camat
  6. pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin HO yang telah selesai di loket Pelayanan

1. Pemohon Datangi Keloket Informasi ( 2 Menit )

2. Pemohon Menyerahkan berkas ke loket Pelayanan melakukan pemeriksaan berkas (3 Menit)

3.Petugas pada Loket Pelayanan melakukan pemeriksaan berkas  ( 5 menit)

4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk diketik surat pengantar/usulan ( 5 menit)

5. Berkas lengkap diserahkan ke petugas untuk diagenda,paraf kasi,sekcam,dan tanda tangani camat ( 5 Menit )

6. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Izin HO yang telah selesai di loket pelayanan (5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Izin Gangguan (HO)

1. via Telepon no telp (0644)-7443040

2. Datang Langsung ke Kantor Camat Jangka (jln Raya Jangka KM 7, Jangka Kabupaten Bireuen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Gangguan (HO)"