Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. 0
  2. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/ Mandiri)
  3. Membawa kartu BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, atau kartu keanggotaan asuransi lainnya
  4. Pasien Asuransi lainnya akan mendaftar sebagai pasien umum dan akan difasilitasi untuk mendapatkan kelengkapan dokumen Re-Imburse
  5. Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Surat Perintah Rawat, Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  6. Membawa bukti awal pelaporan kepada Perusahaan/ Pemberi Kerja untuk kelanjutan proses pelaporan KK/ PAK tahap I
  7. Membawa rujukan dari PPK I atau FKTP baik puskesmas atau klinik pratama (pasien Umum, BPJS, BPJS KT, Asuransi lain)
  8. Membawa Surat Pengantar dari dokter (jika ada)
  9. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x 24 jam hari kerja untuk pasien yang dirawat

  1. 0
  2. FKTP sebagai fasilitas kesehatan perujuk harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan RSUD Sijunjung terkait layanan yang dibutuhkan oleh pasien.
  3. Setelah dikonfirmasi dengan RSUD, FKTP merujuk pasien.
  4. 3. Pasien datang, petugas akan melakukan skrining awal terhadap pasien di depan IGD sesuai prinsip triase: Hijau/ Kuning/ Merah, suplementasi penerapan skrining situasi pandemic covid 19. Prioritas pelayanan sesuai label Merah/ Kuning/ Hijau dan apabila hasil skrining, memenuhi syarat (COVID-19) maka pasien masuk IGD Covid/ Zona Merah, apabila dari hasil skrining tidak mengarah ke COVID-19 maka pasien masuk IGD Zona Hijau.
  5. Keluarga mendaftarkan pasien ke loket pendaftran IGD, dalam penentuan status umum, Jasa Raharja, BPJS, BPJS KT, atau asuransi lainnya.
  6. Petugas pendaftaran wajib memfasilitasi kelengkapan formulir KK dan PAK terhadap pasien BPJS-KT.
  7. Keluarga menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas pendaftaran.
  8. Perawat dan dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien.
  9. Dokter jaga (IGD) mengkonsultasikan kepada dokter spesialis (DPJP) sesuai dengan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan (klinis) dan penunjang jika diperlukan.
  10. Tindakan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien (OK/Rawat Inap/Rujuk/Pulang).
  11. Keluarga penyelesaian administrasi.
  12. Pasien dirawat/rujuk/pulang.

  1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit untuk kasus label Merah dan Kuning.
  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien.

1. Pasien Umum (Mandiri) :

Untuk retribusi pasien baru: Rp.6.000,-
Untuk pemeriksaan dokter jaga:Rp.15.000,-
Untuk konsul dokter spesialis: Rp.28.000,-
Ruang Observasi 40.000,-
Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan
kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.


2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

 

3. Pasien BPJS KT:

Permenaker No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam penyelenggaran Program JKK.

IGD Bedah, IGD Non-Bedah, Pelayanan Pemeriksaan Penunjang, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Mobil Jenazah/ Ambulan, Pelayanan Pemulasaran Jenazah dan PONEK IGD.

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD)"