Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 0
  2. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  3. Membawa kartu JKN-KIS
  4. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  5. Membawa rujukan dari Puskesmas (pasien JKN-KIS)
  6. Membawa Surat Pengantar Rawat dari DPJP atau Dokter Jaga IGD

  1. 0
  2. Pasien diterima oleh perawat rawat inap setelah melakukan serah terima dengan perawat/bidan atau petugas unit pelayanan sebelumnya dengan jenis penyakit dan kelas pasien/ yang dipilih.
  3. Perawat/ bidan bersama sama mengantar pasien masuk ke kamar perawatan dan memberikan orientasi meliputi penjelasan mengenai : fasilitas dan cara penggunaan, hak dan kewajiban pasien, tata tertib ruangan dan tata tertib jika terjadi kondisi darurat.
  4. Perawat/ bidan bersama sama mengantar pasien masuk ke kamar perawatan dan memberikan orientasi meliputi penjelasan mengenai : fasilitas dan cara penggunaan, hak dan kewajiban pasien, tata tertib ruangan dan tata tertib jika terjadi kondisi darurat.
  5. Perawat/ bidan menghubungi dokter yang telah dikehendaki jika diperlukan dan melaporkan mengenai keadaan pasien sesuai petunjuk teknis melapor dokter (SBAR).
  6. Perawat/ bidan melakukan tindakan keperawatan dan memasukkan therapy sesuai instruksi DPJP yang ditulis dalam buku visite harian
  7. Besoknya DPJP melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur.
  8. DPJP melakukan pengkajian awal pasien yang merujuk pada formulir pengkajian medis pasien rawat inap (pengkajian medis umum atau pengkajian medis bayi baru lahir dan pengkajian medis untuk rawatan perinatologi).
  9. DPJP menuliskan pengkajian awal pasien di formular pangkajian medis pasien rawat inap.
  10. Pengkajian awal pasien diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pasien dinyatakan masuk sebagai pasien rawat inap.
  11. Pengkajian medis ulang pasien oleh DPJP minimal dilakukan setiap hari, termasuk pada hari libur.
  12. DPJP menuliskan pengkajian medis ulang pasien dicatatan perkembangan terintegrasi sesuai SPO catatan perkembangan terintegrasi.
  13. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit.
  14. Jika pasien meninggal maka setelah dua jam kemudian barulah diperbolehkan dibawa pulang oleh keluarga dengan menggunakan ambulance.

Lanjutan dari pasien IGD atau Poliklinik dan pelayanan tersedia 24 jam

1) Pasien Umum (Mandiri) :
a) Biaya akomodasi :
Kelas III tarif : Rp. 50.000,-
Kelas II tarif : Rp. 80.000,-
Kelas I tarif : Rp. 150.000,-
VIP tarif : Rp. 350.000,-
VVIP tariff : Rp. 500.000,-
b) Biaya visite, konsul, dan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS :
Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam
penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Rawatan Ruang Kebidanan, Ruang Bedah, Ruang Perinatologi, Ruang Anak, Ruang Penyakit Dalam, dan VIP

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung.
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"