Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan

  1. Memiliki akun Aplikasi E-Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan
  2. Mengakses e-penerjemahan.peraturan.go.id

  1. Mengajukan permohonan penerjemahan melalui aplikasi e-penerjemahan.peraturan.go.id dengan mengisi Nama Peraturan Perundang-undangan dan Nomor Pengundangan. Pada saat mengajukan permohonan, pemohon harus melengkapi dokumen yaitu Surat Permohonan (dalam bentuk pdf), Draf Bahasa Indonesia dan Draf Bahasa Inggris (dalam bentuk Ms. Word).
  2. Dokumen yang telah diajukan akan diperiksa kelengkapannya.
  3. Apabila pengajuan permohonan penerjemahan tidak disetujui, maka akan dikembalikan kepada K/L Pemohon.
  4. Apabila pengajuan permohonan penerjemahan disetujui, Subdit Penerjemahan akan membuat matriks untuk pembahasan pertama.
  5. Rancangan Terjemahan Peraturan Perundang-undangan dibahas melalui rapat antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pemohon.
  6. Hasil Rapat Final dikirim ke K/L Pemohon untuk diberi Paraf Persetujuan.
  7. Hasil terjemahan yang telah diberi paraf, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  8. Hasil terjemahan resmi yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dikirimkan kepada K/L Pemohon.
  9. Hasil terjemahan resmi diunggah di laman website resmi http://peraturan.go.id/peraturan/terjemahan.html

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Terjemahan Peraturan Perundang-undangan

Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Kementerian Hukum dan HAM RI

Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan

Telp. 021 - 5264517

lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan"