Pelayanan Sewa Tanah Pertanian Aset

  1. Proposal/usulan tertulis mengetahui RT/RW/Lurah
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membuat Proposal/Usulan tertulis yang disampaikan kepada Walikota melalui Sekda (kondisional)
  2. Mengagendakan Proposal masuk untuk disampaikan kepada Walikota (Lembar Disposisi Sekretaris Daerah {bag.umum} 2 hari kerja)
  3. Mendisposisi kepada BPPKADuntuk melakukan verifikasi atas proposal dari pemohon (Lembar Disposisi Sekretaris Daerah {Walikota} 2 hari kerja)
  4. Melaksanakan Verifikasi dan Membuat Rekomendasi untuk disampaikan kepada Walikota (Proposal yang sudah didisposisi ke BPPKAD 4 hari kerja)
  5. Mendisposisi kepada BPPKAD (Bidang BMD) atas hasil verifikasi dan rekomendasi (1 hari kerja)
  6. Menerima hasil rekomendasi secara tertulis dari bidang BMD ke pemohon baik itu diterima maupun ditolak (2 hari kerja)
  7. Kalau proposal diterima mendatangi BPPKAD (Bidang BMD) untuk melaksanakan cek lokasi dan pengukuran lahan (1 hari kerja)
  8. Menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) Perjanjian Sewa Tanah Pertanian Pemkot Probolinggo dan melakukan pembayaran (1 hari kerja)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pemanfaatan Tanah Pertanian Aset

BPPKAD Kota Probolinggo Cq. Bidang BMD dan Aset Jl. Panglima Sudirman No 19 Kota Probolinggo Telp/Fax (0335) 428288

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

view probolinggo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Tanah Pertanian Aset"