Layanan Bagi Pemohon Paspor Kelompok Rentan/ Berkebutuhan Khusus/ Penyandang Disabilitas

  1. Membawa E-KTP Asli dan Fotocopy
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Membawa Akte Lahir/Buku nikah/Ijazah asli dan fotocopy

  1. Memberikan Formulir Permohonan DPRI (Perdim)
  2. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan
  3. Memasukkan data pemohon ke aplikasi SIMKIM
  4. Melakukan pengambilan biometrik, wawancara, verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pemohon
  5. Pemohon menerima Resi Bayar

1. Memberikan Formulir Permohonan DPRI (Perdim) 

2. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan

3. Memasukkan data pemohon ke aplikasi SIMKIM

4.Melakukan pengambilan biometrik,  wawancara, verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pemohon 

5. Pemohon menerima Resi Bayar

 

Layanan Bagi Pemohon Paspor Kelompok Rentan/ Berkebutuhan Khusus/ Penyandang Disabilitas untuk pembuatan paspor baru  dan penggantian paspor habis berlaku Rp 350.000 

Paspor

No Pengaduan via whatsapp  085242584848

No Pengaduan Via Tlp  : 08114184847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bagi Pemohon Paspor Kelompok Rentan/ Berkebutuhan Khusus/ Penyandang Disabilitas"