1. Memberikan Formulir Permohonan DPRI (Perdim)
2. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan
3. Memasukkan data pemohon ke aplikasi SIMKIM
4.Melakukan pengambilan biometrik, wawancara, verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pemohon
5. Pemohon menerima Resi Bayar
Layanan Bagi Pemohon Paspor Kelompok Rentan/ Berkebutuhan Khusus/ Penyandang Disabilitas untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku Rp 350.000
Paspor
No Pengaduan via whatsapp 085242584848
No Pengaduan Via Tlp : 08114184847
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store