Pengesahan Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian Budaya

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Izin Keramaian Dari Desa 3 Lembar
  3. Foto Copy KTP 3 Lembar Penanggung Jawab Keramaian 3 Lembar

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu
  2. Pemohon membawa Persyaratan Lengkap sesuai ketentuan di atas
  3. Pemohon menyerahkan kelngkapan berkas kepada Petugas loket umum di kecamatan
  4. Pemohon menunggu Verifikasi berkas oleh Petugas
  5. Petugas Mengesahkan Surat izin keramaian yang di tandatangani oleh Camat
  6. Petugas Menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian Budaya

  1. KOtak Saran
  2. Tlp/WA
  3. Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian Budaya"