Layanan penyerahan paspor diluar jam kerja ( pukul 16.00 – 19.00) “appatuju”

  1. Membawa Resi Bayar dan bukti bayar
  2. E KTP

  1. Memberikan Formulir Permohonan DPRI (Perdim ) dan memeriksa antrian online
  2. Menerima Permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan
  3. Memasukkan data pemohon ke aplikasi SIMKIM
  4. Melakukan pengambilan biometrik wawancara, verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pemohon
  5. Pemohon menerima Resi Bayar

1. Membawa resi dan Bukti Pembayaran paspor

2. Menunjukkan Resi dan bukti bayar

3.Memeriksa tahapan alur permohonan pemohon dan SIMKIM

4. Memberikan paspor Kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Paspor

No Pengaduan via whatsapp  085242584848

No Pengaduan Via Tlp  : 08114184847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penyerahan paspor diluar jam kerja ( pukul 16.00 – 19.00) “appatuju”"