Pendaftaran Usaha Komuditas Tebu Produk : Gula Kristal Putih Kapasitas Maksimal 1000 Ton Tebu Per Hari

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Akte Pendirian
  5. 5. Keterangan dominsili
  6. 6. Rencana kerja usaha perkebunan
  7. 7. Rekomendasi lokasi dari Pertanahan
  8. 8. Pertimbangan teknis kesediaan lahan dari Dinas Kehutanan
  9. 9. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas Pertanian setempat yang didaasarkan pada rencana makro perwilayaan komoditi dan RUTR
  10. 10. Pernyataan penguasaan lahan atau grup bahwa usaha perkebunan belum melampaui batas maksimal
  11. 11. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris
  12. 12. Peta calon lokasi skala 1 : 100.000

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Usaha Komuditas Tebu Produk : Gula Kristal Putih Kapasitas Maksimal 1000 Ton Tebu Per Hari

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Usaha Komuditas Tebu Produk : Gula Kristal Putih Kapasitas Maksimal 1000 Ton Tebu Per Hari"