Standar Pelayanan RESTRAIN

  1. -

  1. Preinteraksi 1. Baca catatan keperawatan dan catatan medis klien instruksi restrain/ terapi psikofarmakoterapi 2. Siapkan Tim 3. Siapkan alat-alat 4. Siapkan lingkungan yang aman 5. Mengeksplorasi perasaan, fantasi dan ketakutan diri 6. Siapkan medikasi bila perlu sesuai advise dokter - Diazepam Injeksi 1 ampul (IM/IV) - CPZ Injeksi 1 ampul (IM) - Tab CPZ 100 mg - Tab Zofredal (Risperidone) 2 mg Orientasi 1. Berikan salam, panggil klien dengan namanya 2. Jelaskan dan lakukan kontrak (Prosedur, tujuan, lamanya di restrain kepada klien dan keluarga bila perlu kontrak sepihak.) Tahap Kerja 1. Berbicara secara meyakinkan kepada pasien untuk menghentikan perilakunya 2. Ulangi penjelasan jika tidak menghentikan perilakunya akan dilakukan pengikatan. 3. Tawarkan untuk menggunakan medikasi daripada dilakukan pengikatan. (Jangan tawar menawar dengan pasien) 4. Jangan membiarkan pasien berfikir tentang keraguan kita untuk melakukan pengikatan. 5. Staf yang akan melakukan pengikatan harus sudah berada di tempat (susunan tim 5-6 orang) : - Empat orang menahan masing-masing anggota gerak - Satu orang mengawasi kepala - Satu orang melakukan prosedur pengikatan - Tiap anggota gerak 1 ikatan - Ikatan pada posisi sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu aliran IV - Posisi kepala lebih tinggi untuk menghindari aspirasi 6. Monitor tanda-tanda vital tiap 60 menit 7. Tempatkan pasien pada tempat yang mudah dilihat staf 8. Observasi gejala Ekstra Piramidal Sindrome (EPS) dalam 24 jam pertama, bila EPS terapi Diphenhydramin 50mg (IM/IV). Terminasi 1. Evaluasi perasaan klien 2. Pastikan pasien nyaman dan ikatannya baik 3. Lakukan kontrak untuk bisa dilepaskan ikatannya (restrain akan dilepas apabila, mis: pasien berjanji tidak memukul orang lagi) Dokumentasi Catat hasil kegiatan dan respon pasien dalam catatan keperawatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan RESTRAIN"