Pengesahan Proposal Kelompok

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Proposal Kelompok
  3. Foto Copy KTP Ketua Kelompok

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu
  2. Pemohon membawa Persyaratan Lengkap sesuai ketentuan diatas
  3. Pemohon menyerahkan Kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di kecamatan
  4. Pemohon menunggu Verifikasi berkas oleh Petugas
  5. Petugas Menyerahkan Pengesahan Proposal Kelompok untuk ditanda tangani oleh Camat setempat
  6. Petugas Menyerahkan Berkas yang telah di Tandatangani oleh Camat Kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Proposal Kelompok

  1. Kotak Saran
  2. Tlp/WA
  3. Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Proposal Kelompok"