Rekomendasi / pengesahan pernyataan belum menikah

  1. 1.Surat Pengantar/Keterangan Dari Desa/Kelurahan
  2. 2.KTP dan KK asli

  1. 1.Serahkan berkas ke petugas Pelayanan
  2. 2.Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3.Berkas ditanda tangani Camat/Kasi
  4. 4.Petugas memberikan cap/stempel

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Belum Menikah

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / pengesahan pernyataan belum menikah"