Melaporkan Kejadian Bencana

  1. 1.Dokumentasi Kejadian

  1. 1.Petugas Piket Menerima laporan dari Masyarakat atau Desa tentang kejadian bencana
  2. 2.Meneruskan laporan kejadian bencana kepada Camat dan Camat bersama-sama kasi trantib dan staf melakukan cek ke lapangan dan pengumpulan data
  3. 3.Pendata korban dan kerusakan yang terjadi di lokasi bencana, serta memastikan perlu tidaknya dilakukan pertolongan pertama pada korban dan tindakan tanggap darurat
  4. 4.Menghubungi Satgas bencana kecamatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pertolongan pertama terhadap korban bencana
  5. 5.Satgas Bencana melakukan pertolongan pertama terhadap korban bencana, dan apabila perlu tindakan/pertolongan lebih lanjut, menghubungi Satgas Bencana Kabupaten dan pihak terkait
  6. 6.Memerintahkan untuk membuat laporan kejadian bencana secara tertulis ke Bupati
  7. 7.Membuat laporan kejadian bancana secara tertulis ke Bupati
  8. 8.Membubuhkan Paraf pada konsep surat laporan dan meneruskan kepada Camat
  9. 9.Menandatangani surat laporan tertulis untuk selanjutnya di kirim ke Bupati
  10. 10.Mengirimkan laporan kejadian bencana beserta data korban dan kerusakan melalui surat, telek dan telepon ke Bupati dan Dinas terkait untuk tindak lanjut
  11. 11.Arsip/Dokumen kejadian dan Penanganan Bencana

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kejadian Bencana

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melaporkan Kejadian Bencana"