Rekomendasi/pengesahan surat pengantar ijin keramaian / penutup jalan

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP elektronik ( KTP el )
  3. 3. Mengisi Formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Lurah
  4. 4. Surat Persetujuan Tetangga Sekitar disertai KTP el
  5. 5. Denah Lokasi dan Jalan Alternatif

  1. 1. Datanglah dengan membawa KK dan KTP
  2. 2.Mintalah surat pengantar desa bahwa anda meminta ijin keramaian disertai deskripsi keramaian apa yang akan anda laksanakan, berapa lama, siapa saja yang diundang dl

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin keramaian/penutup jalan

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan surat pengantar ijin keramaian / penutup jalan"