Rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, yang sudah disahkan oleh Desa

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  3. 3. Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran
  4. 4. Fotocopy KTP

  1. 1. Tunjukkan KTP dan KK yang berlaku
  2. 2.Tunjukkan Pengantar dari Desa / Keluarahan
  3. 3. Petugas akan mengagenda dan melegalisasi
  4. 4. Dilanjutkan ke Polsek dan Polres terdekat untuk sidik jari dan SKCK dikeluarkan oleh Polsek / Polres

1 Hari. Jika Syarat sudah memenuhi maka Surat Rekomendasi / pengesahan dapat ditanda tangani oleh pejabat dan di agenda oleh petugas pada hari itu juga

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Pengesahan

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, yang sudah disahkan oleh Desa "