Rekomendasi/pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

  1. 1.Membawa blangko KP4 yang sudah disahkan oleh Desa
  2. 2.Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1.Pemohon datang ke ruang pelayanan .
  2. 2.Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. 3.Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. 4.Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat/Kasi Pelayanan/ Pejabat Struktural)
  5. 5.Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)"