Rekomendasi / pengesahan surat kuasa terkait tanah

  1. 1.Surat pengantar RT 9.Surat kuasa (kalau pemohon tidak sama dengan pemilik tanah)
  2. 2.SPPT PBB dan tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. 3.Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. 4.Fotocopy sertifikat
  5. 5.Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  6. 6.Fotocopy akta pendirian dan pengesahan perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  7. 7.Fotocopy desain / site plan / gambar lokal
  8. 8.Surat pernyataan

  1. 1.Pemohon
  2. 2.RT
  3. 3.Kelurahan
  4. 4.Kecamatan
  5. 5.DPM & PTSP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Tanah

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / pengesahan surat kuasa terkait tanah"