Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto kopi SK Pengangkatan/Perpindahan Notaris
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan I (bagi Notaris Pindahan)
  4. Fotokopi Ijasah S1 & S2 (legalisir dari perguruan tinggi)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik (legalisir dari tempat yang mengeluarkan) Fotokopi SKCK dari Kepolisian (legalisir dari kepolisian)
  6. Surat Keterangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris (sesuai wilayah kerja)
  7. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar
  9. Bukti setoran Pembayaran Penerimaan bukan pajak (PNBP)

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Sumpah Jabatan Notaris Melalui Kantor Wilayah
  2. Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan
  3. Bagian Umum Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Kepala Kantor Wilayah
  4. Kakanwil Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM
  5. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Bidang Pelayanan Hukum
  6. Kabid Yankum Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU
  7. Kasubbid AHU Menyampaikan Nota Dinas Tentang Jadwal Sumpah Dan Pelantikan Ke Bagian Umum

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah

Memvalid kan data pemohon pada database AHU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah"