Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi badan hukum)
  2. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian terkait (bagi badan hukum)
  3. KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan
  4. Izin HO/Fotocopy Izin Teknis Lainnya bagi yang Dipersyaratkan
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan
  6. Neraca Awal Perusahaan
  7. SIUP Kantor Pusat (bagi kantor perwakilan/cabang dilegalisir instansi)
  8. TDP Kantor Pusat (bagi kantor perwakilan/cabang)
  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar)
  10. Menandatangani SPI SIUP dan TDP bermaterai Rp. 6000 (3 buah)
  11. Surat Keterangan dari desa/kelurahan
  12. Fotocopy Tempat Usaha (sertifikat/petok/bukti kontrak/sewa)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petuga loket/penerima berkas
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/operator komputer
  7. Operator komputer melakukan cek dan entry data
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
  9. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) usaha mikro dengan modal sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  10. Penyerahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) usaha mikro dengan modal sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pemohon
  11. Pengarsipan.

  1. Pemohon meminta informasi kepada petugas kemudian petugas memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon.
  2. a.    Pemohon mengambil dan mengisi formulir kemudian mengajukan       permohonan lengkap dengan persyaratan

b.  Petugas memeriksa/melakukan verifikasi berkas

c.  Jika persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon

  1. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  2. Kasi mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  3. a.    Jika tidak diizinkan, maka dibuat surat penolakan permohonan izin    yang diberikan kepada pemohon

b.  Jika tidak ada masalah, maka lanjut penetapan retribusi

  1. Pengetikan SIUP dan penomoran oleh operator data base
  2. a.    SIUP diparaf oleh Kasi dan Sekcam. Jika Sekcam tidak ada diparaf oleh        salah satu Kasi

b.  SIUP ditandatangani oleh Camat

  1. a.    Petugas loket memanggil untuk membayar retribusi dan menerima surat

b.  Petugas pelayanan mencatat pembayaran

  1. a.    Pemohon menerima surat dan kuitansi pembayaran

b.  Staf Sekcam mengarsip copy SIUP

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Perdagangan

  • Laporan/ Saran/ Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan Kepada Camat tersebut

- Menyampaikan pengaduan/ Saran/ Masukan langsung melalui media pengaduan saran (telpon/ email/ website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)"