Jangka waktu Penyelesaian permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 3 hari setelah pembayaran PNBP
Rp. 500.000 untuk Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 Hari
Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas
Tanjungpandan, Belitung
Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id
Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500
Media Sosial
Instagram : @imigrasi_tjq
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store