No. SK: 800/12/DPMD/2022
Layanan Fasilitasi Pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Dana Desa (DD).
- Setelah Desa menyelesaikan proses Administrasi Penyampaian Berkas, maka Petugas akan memeriksa kelengkapan jika lengkap akan di proses apabila ada perbaikan maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki,
- setelah berkas lengkap maka petugas akan membuat kajian dan surat pengantar yang akan diajukan ke Bupati
- Surat Pengantar yang telah di tandatangani akan di gunakan untuk proses pencairan Dana Desa Tahap Selanjutnya.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi permasalahan penyelenggaraan Desa dan Kelurahan
Pelayanan Pengaduan dapat secara off line langsung datang ke kantor.
Pelayanan secara on line dilakukan melalui link pengaduan pada web Dinas maupun melalui saluran nomorpengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store