Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. ** Untuk Dewasa:
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
  3. a. KTP yg msh berlaku
  4. b. Kartu Keluarga
  5. c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  6. 2. Surat pewarganegaraan Ind bg org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama.
  8. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  9. 5. Mengisi srt pernyataan Bermaterai
  10. ** Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
  11. 1. Surat permohonan dr orgtua bermeterai
  12. 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan:
  13. a. KTP org tua
  14. b. Kartu Keluarga
  15. c. Akte keleharian
  16. d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua
  17. e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  18. f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. ** Kedatangan Pertama (hari Pertama)
  2. 1. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  3. 2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kpd petugas costomer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara
  4. 3. Setelah no antrian di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas unt verifikasi data
  5. 4. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  6. 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dr petugas untk melakukan pembayaran Kedatangan Kedua (hari keempat)
  7. 6. Pemohon menerima paspor yg sdh jadi

Jangka waktu penyelesaian penerbitan paspor baru dan penggantian adalah 3 hari kerja terhitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP Paspor

1. Paspor biasa 48
hlm utk WNI
Rp. 350.000,-;
2. Paspor biasa 24
hlm utk WNI
Rp. 150.000,-;

Paspor BIasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan

Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas

Tanjungpandan, Belitung

Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id

Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500

Media Sosial 

Instagram : @imigrasi_tjq

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"