Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Alamat Email

  1. Menerima Dokumen SIUP
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan penerbitan SIUP. Apabila berkasnya lengkap maka diteruskan ke Bag Office (BO) atau Petugas Penerbitan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Menginput berkas pemohon yang sudah lengkap ke dalam sistim OSS
  4. Menerima Dokumen SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Maksimal 1 hari kerja terhitung berkas/dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Tersedia kotak pengaduan dan formulir pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sikka

2. Melalui email : lay.pengaduan.dpmptsp.sikka@gmail.com

3. Melalui website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menggunakan OSS (Online Single Submission)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"