Izin Tempat Usaha

  1. Foto copy KTP
  2. Fotcopy NPWP
  3. Alamat Email

  1. Mengajukan berkas persyaratan Penerbitan SITU
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan penerbitan SITU. Apabila berkasnya lengkap maka diteruskan ke Bag Office (BO) atau Petugas Penerbitan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Menginput berkas pemohon yang sudah lengkap ke dalam sistim OSS
  4. Menerima Dokumen SITU dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Maksimal 1 hari kerja terhitung berkas/dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

1. Tersedia kotak pengaduan dan formulir pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sikka

2. Melalui email : lay.pengaduan.dpmptsp.sikka@gmail.com

3. Melalui website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menggunakan OSS (Online Single Submission)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Usaha"