Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP 2 Rangkap
  2. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  3. Perjanjian Pemanfaatan Tanah
  4. Gambar kontruksi skala 1:100 yang disahkan oleh Kepala DPU Kabupaten Pekalongan
  5. Gambar situasi 1.500 (Garis Sempadan Jalan/ROI Jalan)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/operator komputer
  7. Operator komputer melakukan cek dan entry data
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
  9. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
  10. Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemohon
  11. Pengarsipan

  1. Pemohon meminta informasi kepada petugas kemudian petugas memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon
  2. a.    Pemohon mengambil dan mengisi formulir kemudian mengajukan          permohonan lengkap dengan persyaratan
  1. Petugas memeriksa/melakukan verifikasi berkas
  2. Jika persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon
  1. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  2. Kasi mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  3. a. Jika tidak diizinkan, maka dibuat surat              penolakan permohonan izin yang diberikan     kepada pemohon

           b. Jika tidak ada masalah, maka lanjut penetapan                       retribusi

  1. Pengetikan SIUP dan penomoran oleh operator data base
  2. a. SIUP diparaf oleh Kasi dan Sekcam. Jika            Sekcam tidak ada diparaf oleh    salah satu      Kasi

            b. SIUP ditandatangani oleh Camat

  1. a. Petugas loket memanggil untuk                        membayar     retribusi dan menerima surat

            b. Petugas pelayanan mencatat pembayaran

  1. a. Pemohon menerima surat dan kuitansi            pembayaran

                          b. Staf Sekcam mengarsip copy SIUP

Tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

  1. Biaya sempadan 0,25 % x Biaya/m2 x jml perkalian koefisien x luas bangunan;
  2. Biaya pengawasan   0,02 % x Biaya/m2 x jml perkalian koefisienx  luas bangunan;
  3. Biaya pemeriksa-an 0,02 % x Biaya/mx jml perkalian koefisien x luas bangunan.

Surat ijin mendirikan bangunan ( IMB )

- laporan/saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat tersebut

- menyampaikan pengaduan/saran/masukan langsung melalui media pengaduan saran (telpon atau email).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"