Pelayanan Integrasi (PB/ CB)

  1. Masa pidana dibawah 1 (satu) tahun
  2. Telah menjalani 2/3 masa pidana dengan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga ) bulan
  3. Memenuhi persyaratan substantif
  4. Memenuhi persyaratan Administratif

  1. Melakukan pendataan narapidana
  2. Melengkapi inputan data dari dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang tpp
  4. Melaksanakan sidang tpp
  5. Kontrol sidang
  6. Upload surat pengantar
  7. Kirim / terima data dan dokumen (konsolidasi)

Setelah berkas dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Cuti Bersyarat (CB)

Publik  menyampaikan pengaduan  melalui  sarana yang telah disediakan di Lapas Bagansiapiapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Integrasi (PB/ CB)"