Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap
  6. Bagi SKIM Bekerja melampirkan: a) RPTKA; b) IMTA; c) SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris.
  7. Bagi SKIM Keluarga melampirkan: a) Akte Lahir; b) Akte Nikah
  8. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan: a) Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi; Penanaman Modal b) Surat Izin Usaha Tetap
  9. Bagi Rohaniawan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. 3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. 4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. 5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah
  6. 6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. 7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  8. 8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  9. 9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan SKIM
  10. 10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  11. 11. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  12. 12. Penerbitan SKIM
  13. 13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. 14. Pemindaian dokumen selesai
  15. 15. Penyerahan dokumen

3(tiga) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kanwil dan Ditjen Imigrasi)

Rp. 3,000,000

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian"