Penerbitan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat permohonan dari Orang Tua
  4. Akte Lahir anak
  5. Paspor Asing (Anak)
  6. KTP Orang Tua
  7. Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  3. 3. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  4. 4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  5. 5. Cetak, penandatanganan kepala kantor
  6. 6. Pemindaian dokumen
  7. 7. Penyerahan dokumen

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Keimigrasian

Rp. 400,000

Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)"