Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari orang tua
  5. Akte Lahir Anak
  6. KTP orang tua
  7. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua
  9. Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohonan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  3. 3. Persetujuan Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda
  4. 4. Penerbitan Nomor Register Anak Kewarganegaraan Ganda
  5. 5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor
  6. 6. Pemindaian dokumen
  7. 7. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"