Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

  1. Persyaratan umum melampirkan: 1) Surat penjaminan dari penjamin; 2) Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; 3) Surat keterangan tempat tinggal; 4) KITAS; dan 5) Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  2. 1. Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/ atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan persyaratan: a) Pernyataan Integrasi; b) Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; c) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan d) Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian.
  3. 2. Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a) Pernyataan Integritas; b) Surat jaminan dari penjamin; dan c) Bukti yang menunjukan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  4. 3. Penanam Modal, diajukan oleh penjamin dan melampirkan : a) Akta pendirian perusahaan; b) Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; c) Izin usah tetap; d) Tanda daftar perusahaan; dan e) NPWP perusahaan.
  5. 4. Rohaniawan, diajukan oleh penjamin dan melampirkan : a) Rekomendasi dari kementerian yang mebidangi keagamaan; b) IMTA; c) RPTKA; d) Akta pendirian yayasan atau lembaga keagamaan.
  6. 5. Penyatuan keluarga, diajukan oleh penanggung jawab dan melampirkan : a) Akta kelahiran yang bersangkutan; b) Paspor kebangsaan dan kitap orang tua bagi anak yang berusia dibawah 18tahun dan belum kawin c) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan kitap duami dan/atau istri, bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang ITAP.
  7. 6. Tenaga Kerja Asing, diajukan oleh penjamin dan melampirkan : a) RPTKA; b) IMTA; c) Izin usaha tetap; d) Surat izin usaha perdagangan; e) Tanda daftar perusahaan; f) NPWP perusahaan; g) Akta pendirian perusahaan.
  8. 7. Wisatawan lanjut usia, diajukan oleh penjamin dan melampirkan : a) Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata; b) Bukti ketersediaan dana selama hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank dari negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia; c) Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; d) Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia di Indonesai baik yang diperoleh secara sewa, sewa beli atau pembelian; dan e) Bukti telah mempekerjakan tenaga informal wni sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun.

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. 3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. 4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. 5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah
  6. 6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. 7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  8. 8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  9. 9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  10. 10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  11. 11. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  12. 12. Penerbitan KITAP dan peneraan cap ITAS yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun pada paspor kebangsaan
  13. 13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. 14. Pemindaian dokumen selesai
  15. 15. Penyerahan dokumen

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Keimigrasian

KITAP Rp 6.750.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian penerbitan Izin Tinggal Tetap Rp 5.000.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian Izin Masuk Kembali 2 Tahun Rp 1.750.000,00

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap"