Pelayanan Kunjungan

  1. Kartu Identitas Pengunjung
  2. Surat izin mengunjungi narapidana atau tahanan dari instansi yang melakukan penahanan

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas kunjungan di Lapas Bagansiapiapi
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari petugas
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh petugas di Lapas Bagansiapiapi
  5. Pengunjung dipertemukan dengan tahanan / narapidana oleh petugas di Lapas Bagansiapiapi di ruang kunjungan yang telah disediakan

Pelayanan kunjungan setiap hari senin s.d kamis pukul 09.00 WIB s.d 11.30 WIB

Jumat s.d sabtu 09.00 WIB s.d 11. 00 WIB 

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

Publik menyampaikan pengaduan  melalui  sarana yang disediakan upt

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Kunjungan via Video Call

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan"