Pengesahan Perkumpulan

  1. Salinan Akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya
  2. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat dan ditandatangani oleh Pengurus Perkumpulan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
  3. Sumber pendanaan Perkumpulan;
  4. Program kerja Perkumpulan;
  5. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara dipengadilan;
  6. Notulen rapat pendirian Perkumpulan;
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari para pendiri untuk memperoleh kartu NPWP.

  1. Sistem pengesahan Perkumpulan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menggunakan sistem online www.ahu.go.id.
  2. Mekanisme pendaftaran : a. Pemohon melalui Notaris membuka aplikasi online melalui ahu.web.id; b. pemohon memilih Menu Pendirian Perkumpulan kemudian mengisi.

Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online) proses pengesahan Perkumpulan dapat diselesaikan dalam waktu 7 -15 menit tergantung kemampuan pemohon dalam teknologi informasi dan jaringan internet.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

  1. Persetujuan Pemakaian Nama Perkumpulan Rp 100.000,- per persetujuan dan
  2. Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Rp 250.000,- 

Surat Keputusan Pendirian Perkumpulan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perkumpulan"