Surat Izin Keramaian

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP pemohon
  3. Proposal Izin Tempat penyelenggaraan

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Petugas Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan
  3. Pemohon membawa surat Rekomendasi dari Kecamatan ke Kapolsek

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Datang langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"