Permohonan surat keterangan tidak mampu

  1. FC KTP Pemohon.
  2. Surat keterangan miskin dari Desa.
  3. Variabel kemiskinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diberi Nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat keterangan tidak mampu"