Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan Izin dari Pemohon
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga
  4. Denah Lokasi
  5. Rekomendasi dasr Desa
  6. Berita acara hasil peninjauan lapangan
  7. Surat Tanah
  8. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Petugas Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan
  3. Pemohon membawa Rekomendasi untuk pengajuan ke Kabupaten

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"