Rekomendasi surat keterangan pindah

  1. Surat keterangan Pindah/Datang WNI dari Desa
  2. Kartu keluarga asli pemohon
  3. KTP asli pemohon
  4. Pas foto 4x6 cm Masing-masing persyaratan rangkap ? 3 Lbr untuk pindah antar desa dalam satu kecamatan ? 4 Lbr untuk pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten ? 7 Lbr untuk pindah antar Kabupaten dalam satu Provinsi ? 8 Lbr untuk pindah amtar profinsi

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diberi Nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan pindah"