Layanan Persidangan

  1. Permohonan Banding dari Pengadilan Tingkat Pertama
  2. Biaya perkara
  3. berkas perkara

  1. Setelah berkas perkara banding ditetapkan PMH oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Panitera telah menunjuk Panitera Sidang, berkas perkara bersama soft copy putusan Pengadilan Agama tersebut disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Ketua Majelis melalui Panitera Sidang yang telah ditunjuk.
  2. Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis meminta pendapat kepada hakim anggota : a. Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa; b. Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama; c. Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding; d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama; Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut. Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang.
  3. a. Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (bidang perkawinan), Ketua Majelis terlebih dahulu menanyakan pendapat hakim anggota termuda, kemudian hakim yang lebih tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan. b. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut;| c. Panitera Sidang mencatat pendapat-pendapat hakim yang berbeda dan kemudian Ketua Majelis menunjuk hakim yang membuat konsep putusan; d. Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.| e. Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan putusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.
  4. a. Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. b. Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Sidang menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan; c. Jika ada dissenting opinion agar dicantumkan dalam putusan.
  5. a. Panitera Sidang membuat catatan sidang dalam hal adanya dissenting opinion yang ditandatangani oleh Ketua Majelis bersama dengan Panitera Sidang yang bersangkutan, dan selanjutnya melakukan minutasi; b. Oleh Panitera Sidang berkas perkara bundel A dan bundel B yang sudah diminutasi beserta 3 (tiga) buah salinan Putusan diserahkan ke Meja II untuk diteruskan ke Meja III untuk selanjutnya diserahkan ke Panitera Muda Hukum; c Berkas perkara (bundel A) dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang bersangkutan beserta Salinan Putusan tersebut dengan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Panitera; d. Sedang berkas perkara (bundel B) diarsipkan dengan memasukkan berkas tersebut ke dalam box arsip; e. Jika ada surat-surat lain yang menyusul juga dimasukan dalam minutasi.

1. Menyiapkan berkas perkara yang akan disidangkan = 10 Menit

2. Melaksanakan persidangan, Meminta pendapat Hakim Anggota I dan II, Majelis bermusyawah, membacakan putusan sela = 1440 Menit

3. Membuat pertimbangan Hukum, Membacakan putusan, Menginput pertimbangan hukum dan amar putusan = 1440 Menit

4. Menyampaikan amar putusan ke Meja II = 15 Menit

5. Mencatat amar putusan ke register banding = 60 Menit 

total waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan persidangan = 2965 Menit

Biaya Proses = Rp. 134.000

Redaksi = Rp. 10.000

Materai = Rp. 6.000

Layanana Pesidangan

Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pengadilan terkait dengan Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayaan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pada pengadilan.

Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.

Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara pelayanan pengadilan pada petugas meja pengaduan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak, yang memuat : nama lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, permintaan penyelesaian yang diajukan, tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu namun dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nam,a dan identitas pengady dapat dirahasiakan.

Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana yang dimaksud.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court banding

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persidangan"