1. Menyiapkan berkas perkara yang akan disidangkan = 10 Menit
2. Melaksanakan persidangan, Meminta pendapat Hakim Anggota I dan II, Majelis bermusyawah, membacakan putusan sela = 1440 Menit
3. Membuat pertimbangan Hukum, Membacakan putusan, Menginput pertimbangan hukum dan amar putusan = 1440 Menit
4. Menyampaikan amar putusan ke Meja II = 15 Menit
5. Mencatat amar putusan ke register banding = 60 Menit
total waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan persidangan = 2965 Menit
Biaya Proses = Rp. 134.000
Redaksi = Rp. 10.000
Materai = Rp. 6.000
Layanana Pesidangan
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pengadilan terkait dengan Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayaan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pada pengadilan.
Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara pelayanan pengadilan pada petugas meja pengaduan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak, yang memuat : nama lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, permintaan penyelesaian yang diajukan, tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu namun dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nam,a dan identitas pengady dapat dirahasiakan.
Penyelenggara pelayanan pengadilan pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana yang dimaksud.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store